Jakarta-Humas BKN, Penyelesaian tenaga honorer KI dan KII harus
berlandaskan semua Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan. Peraturan
Kepegawaian ini antara lain adalah PP 56 tahun 2012, dimana tenaga
honorer KII yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang lulus
tes dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, termasuk
penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di atas materai
Rp 6.000. Hal ini ditekankan Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat
saat menerima rombongan DPRD dan BKD Kota Medan yang beraudiensi ke
Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta, Kamis (18/12). Dalam audiensi
tersebut, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Ratna
Sitepu juga mendapat penjelasan teknis permasalahan tenaga honorer dari
Gunawan, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang
Formasi, Pengadaan , dan Pasca Pendidikan dan Pelatihan Wilayah II.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer KII yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi KII yang lulus tes, ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa dasar hukum SPTJM adalah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer KII yang lulus tes, tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gunawan mengartikulasikan bahwa perbedaan antara tenaga honorer KI dan KII adalah hanya pada aspek pembayaran gaji, sementara semua persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sama. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD yang dianggarkan untuk menggaji pegawai, sementara gaji tenaga honorer KI berasal dari non-APBN/APBD. Dengan demikian, pegawai honorer yang mendapat gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah tenaga honorer KII, bukan tenaga honorer KI, tandasnya.
Gunawan pun mengutarakan bahwa Jika
BKN tidak menerbitkan NIP untuk seorang CPNS baik dari jalur umum
maupun tenaga honorer, penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan
yang diajukan (oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah) ke BKN,
atau berkas usulan tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak
diterbitkan BKN, pungkasnya. (Sumber: BKN)
02 September 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD