JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerima apresiasi terkait dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) melalui pendampingan secara intensif yang terus dilakukan Kementerian PANRB. Hal tersebut merupakan salah satu kesuksesan yang diraih PANRB untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan jelas (good, clean, and clear governance) ke depannya.
Sebagai langkah awal, selama tahun 2015 Kementerian PANRB telah menyempurnakan kebijakan di bidang manajemen kinerja, yang antara lain adalah Pedoman Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, serta Pedoman Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.
Menurut Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, hasil evaluasi per tahun 2014, menunjukan rata-rata nilai Akuntabilitas kinerja terhadap 83 Kementerian/Lembaga sebesar 64,69 (Kategori “Baik”), 34 Pemerintah Provinsi 59,21 (Kategori “Cukup”) dan 505 Pemerintah Kab/Kota 44,92 (Kategori “Kurang”). Sedangkan untuk tahun 2015, proses evaluasi masih berlangsung. Namun, berdasarkan perkembangan dari awal tahun 2015, dapat diproyeksikan akan terjadi kenaikan nilai rata-rata akuntabilitas kinerja, khususnya di pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota.
Adapun proyeksi perkiraan kenaikan nilai rata-rata tersebut menjadi Kementerian/Lembaga 67, Pemerintah Provinsi 63 dan Pemerintah Kabupaten/Kota 51. Proyeksi tersebut diperoleh berdasarkan hasil pra evaluasi yang dilakukan terhadap beberapa K/L/P yang di tahun 2015 ini pimpinan K/L/P menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memperbaiki kinerjanya. Secara faktual angka-angka ini menunjukkan kemampuan Instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil penggunaan anggaran kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Langkah strategis yang dilakukan oleh Kementerian PANRB di tahun 2015 dalam mendorong percepatan perbaikan manajemen kinerja baik di lingkungan K/L dan Pemda antara lain dengan:
- Melakukan MoU dengan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyempurnakan beberapa peraturan/petunjuk pelaksanaan di bidang perencanaan, dan manajemen kinerja yang mengacu pada arsitektur informasi kinerja yang sama, sehingga dihasilkan informasi kinerja yang seragam dan mengurangi duplikasi dan inefisiensi dalam penyusunan dokumen dan pelaporan;
- Menerbitkan Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Pedoman Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat;
- Melakukan pendampingan secara intensif kepada instansi pemerintah yang dijadikan pilot project. Pemilihan ini didasarkan atas komitmen pimpinan serta seluruh jajaran di lingkungannya yang tinggi untuk melakukan perubahan.
Setelah dimulainya penyusunan penyempurnaan kebijakan tersebut, Kementerian PANRB dengan giat mengupayakan dan mensosialisasikan program pendampingan kepada Pemda untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan birokrasi yang lebih baik. Daerah juga mulai memberikan apresiasi karena sudah merasakan implikasi positif hadirnya program pendampingan untuk melakukan pembinaan kepada daerah-daerah yang berkomitmen memperbaiki akuntabilitas demi membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Diawali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pada September lalu menyuarakan apresiasi terhadap pendampingan yang diberikan oleh Kementerian PANRB terkait tata kelola dan akuntabilitas. Dengan adanya pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian PANRB, kini setiap program yang dijalankan oleh Pemprov DIY selalu mempertimbangkan outcome yang dihasilkan dengan efisiensi serapan anggaran.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengaku bangga dengan prestasi jajaran Pemda DIY karena telah dijadikan percontohan reformasi birokrasi. Menurutnya, perubahan pola pikir aparatur sangat dibutuhkan untuk mempercepat reformasi birokrasi. Sri Sultan mengaku, 6 tahun yang lalu Pemda DIY masih menjalankan program tanpa memikirkan outcome, sehingga anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang dicapai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengaku beruntung mendapat pembinaan dari Kementerian PANRB. Dia berharap dapat memacu perbaikan, setidaknya dalam 3 hal yaitu akuntabilitas keuangan, manfaat kinerja yang memberikan perhatian pada hasil kegiatan pemerintahan, dan prosedur.
Giliran berikutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga turut memberikan apresiasi dengan adanya pendampingan yang dilakukan Kementerian PANRB dalam membangun SAKIP Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Bandung, Ridwan kamil, dalam sambutannya pada acara Membangun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Bandung Menuju Juara SAKIP di kantor Balaikota Bandung, Jawa Barat, 11 September lalu.
Ridwan Kamil mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PANRB, pasalnya setelah adanya program pendampingan, kinerja birokrasi di Kota Bandung sudah terukur, terpercaya, dan dapat dibuktikan secara ilmiah. Menurutnya sebelum dibimbing dan didampingi oleh tim dari Kementerian PANRB, Pemkot Bandung belum mengetahui ujung dari kerja yang selama ini dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara Pemkot Bandung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, mengatakan banyak langkah strategis yang telah dilakukan pasca diberikan pengarahan dari Kementerian PANRB untuk membangun akuntabilitas kinerja Pemkot Bandung. Pada tahun 2012 lalu, nilai SAKIP Kota Bandung hanya 48,88 dengan kategori CC. Kemudian pada tahun 2014 menjadi 55,55 dengan kategori CC.
Yossi mengatakan, setelah mendapatkan pendampingan yang serius dan intensif dari tim Kementerian PANRB, seluruh SKPD kota Bandung mulai memiliki kesamaan pandangan dan pemahaman tentang sasaran indikator dan perjanjian kerja. Menurutnya, bukan hal yang mudah untuk memperbaiki seluruh indikator kerja para SKPD yang masih berorientasi pada output.
Pemprov Bali juga beberapa waktu lalu datang ke Kementerian PANRB. Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta mengaku ingin menimba ilmu untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Bali yang lebih baik menuju masyarakat Mantara, yaitu maju, aman, damai, dan sejahtera.
Sudikerta mengatakan bahwa pihaknya sangat berkeinginan untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja untuk menciptakan masyarakat yang mantara. Saat ini capaian kinerja terhadap dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah baru mencapai level BB+ dan akan ditingkatkan hingga mencapai A dengan memberdayakan 43 SKPD yang dimiliki.
Namun demikian, hambatan yang dihadapi Pemprov Bali untuk meningkatkan SAKIP tersebut adalah tidak adanya sinergi antar SKPD dalam merencanakan program strategis untuk melakukan sinkronisasi antar program. Oleh karena itu, Pemprov Bali menilai perlu ada pembenahan untuk mencapai kinerja akuntabilitas. Dengan adanya pendampingan yang akan dilakukan oleh PANRB, Pemprov Bali memberikan apresiasi yang sangat besar kepada dukungan pemerintah tesebut.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) M. Yusuf Ateh, mengaku senang dengan komitmen dari pimpinan Pemprov Bali untuk memperbaiki pertanggungjawaban anggarannya. Namun demikian, Ateh mengatakan bahwa pihaknya hanya akan melayani Pemprov yang berkomitmen penuh.
Terakhir, pada 27 Oktober, Pemprov Jawa Timur juga turut mengapresiasi pembinaan yang dilakukan oleh Kemterian PANRB dalam membangun sistem akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, Pemprov Jatim menargetkan akan mendapatkan nilai A, atau minimal B+ dalam penilaian SAKIP selanjutnya oleh Kementerian PANRB. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Provinsi Jatim, Akhmad Sukardi. (sumber: MENPANRB)
30 Oktober 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD