Badan Kepegawaian Daerah

 JAKARTA -  Pengembangan kompetensi bagi PNS menjadi hak pegawai yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS mempunyai hak pengembangan kompetensi selama 80 jam dalam satu tahun.

Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara, Tri Widodo mengatakan, sesuai dengan UU ASN, setiap PNS berhak mengikuti pengembangan kompetensi bagi dirinya selama 80 jam dalam satu tahun. Jenis pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai yang bisa diikuti PNS pun juga harus dijelaskan secara detail. Hal ini penting mengingat selama ini tidak semua jenis pendidikan dan pelatihan yang diberikan didasarkan pada kebutuhan riil pengembangan kapasitas dan kompetensi pegawai.

Jadi program pengembangan yang diberikan harus mendukung program peningkatan kapasitas pegawai negeri. Selain itu, agar program pengembangan pegawai itu tepat, harus ada Program Mapping, jelasnya dalam acara Public Lecture Merit System and Competency Based Training in "Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen PNS" di Gedung B Kantor LAN RI, Jl. Veteran No. 10, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).

Agar program pengembangan kapasitas dan kompetensi pegawai berjalan dengan optimal, Tri Widodo menyarankan dilakukannya inovasi dalam pendidikan dan pelatihan bagi pegawai. Inovasi itu adalah menerapkan pola on line training system dan e-learning dalam diklat.

Sehingga pendidikan dan pelatihan PNS tidak berlaku seperti biasanya karena akan sulit memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelatihan PNS selama 80 jam selama setahun jika menggunakan metode konvensional. Kalau kita tidak punya sistem on line training sistem dan e-learning, maka saya tidak yakin kita bisa memenuhi itu (hak PNS mengikuti pengembangan kompetensi-red), kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Inovasi Tata Pemerintahan, Basseng mengatakan, pengembangan kompetensi pegawai berbasis merit system dan kompetensi memang mendesak dilakukan. Apalagi, aparatur sipil negara memegang peran sentral sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Jadi kepastian pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier serta promosi dan mutasi harus diatur secara jelas, kata dia.

Basseng menambahkan, pada merit sistem, pengembangan kapasitas dan kompetensi pegawai harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan setiap pegawai yang bersangkutan. Pengembangan kapasitas dan kompetensi itu juga harus dilaksanakan secara adil dan wajar.

Berjalan tidaknya sistem merit yang dibangun di dunia PNS, lanjut dia, setidaknya didasari pada beberapa indikator sebagaimana berikut : seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan rekrutmen, seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka, memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan talent pool (kelompok rencana sukses), memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan, menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil pengelolaan kinerja, memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, serta memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.

Pengembangannya harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan,jelas dia. (Sumber:LAN RI)

01 September 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD