Hari ini, Senin (26/10/2015) serentak di seluruh provinsi akan dilakukan seleksi calon praja IPDN dengan menggunakan CAT. Untuk Provinsi Sumatera Barat ujian yang dilaksanakan di kantor BKD Provinsi Sumbar, Jalan Batang Antokan No. 4 Padang akan diikuti oleh 608 orang peserta dari Kab/Kota se- Sumatera Barat.
Persiapan ruangan dan fasilitas komputer untuk tes ini telah dilakukan sejak awal Oktober lalu, dengan menggunakan 60 komputer pada setiap sesinya. Panitia juga telah melakukan uji coba untuk memastikan bahwa pelaksanaan tes menggunakan CAT ini akan berjalan lancar.
Sistem Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan dengan sistem gugur pertahapan tes. Artinya, bagi peserta seleksi yang lulus pada setiap tahapan tes akan dipersilahkan mengikuti tahapan tes berikutnya. Setelah TKD ini, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tes kesehatan.
Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) menginformasikan kepada calon praja IPDN 2015 hal-hal sebagai berikut untuk menghindari aksi penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab:
1. | Panitia menghimbau calon praja dan orang tua untuk tidak memperdulikan pihak-pihak yang mengaku dapat membantu kelulusan dan dimohon kesediannya untuk melaporkan pihak yang memberi janji tersebut ke Panitia SPCP IPDN melalui http://sapa.ipdn.ac.id atau call center 0-804-1-700-700 untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum. |
2. | Untuk menjadi Praja IPDN hanya dapat ditempuh melalui mekanisme tes sebagaimana yang diinformasikan di laman resmi : https://spcp.ipdn.ac.id . Hanya calon praja yang memiliki nilai memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan yang dapat dinyatakan lulus tes. |
3. | IPDN tidak memiliki mekanisme penjaringan melalui tes khusus selain yang diinfokan di website tersebut. |
4. | Harus diingat bahwa untuk pelaksanaan tes pelamar tidak dipungut biaya apapun dari mulai pendaftaran online, verifikasi berkas (seleksi administrasi), pelaksanaan tes pada semua tahapan hingga pengumuman kelulusan. |
5. | IPDN tidak bekerja sama dengan pihak Bimbingan Belajar/Bimbingan Tes/Lembaga sejenis manapun yang menjanjikan kemudahan untuk dapat diterima sebagai Calon Praja. |
Dengan demikian, jangan percaya pada pihak manapun yang menawarkan dan menjanjikan dapat meluluskan dengan membayar sejumlah uang atau imbalan. Sistem seleksi ini dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjamin proses seleksi yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
26 Oktober 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD