Badan Kepegawaian Daerah

SURABAYA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menunjukan konsistensi dan keseriusannya dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menyambut pemilihan umum yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal tersebut ditunjukan dengan ditindaklanjutinya penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang tugasnya melaksanakan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pemilukada serentak berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB dengan Menteri Dalam Negeri. Satgas tersebut rencananya akan dideklarasikan di Kantor Kementerian Dalam Negeri pekan depan, tanggal 22 Oktober 2015.

“Sebagai bentuk kesungguhan kami dalam menjaga netralitas ASN dalam Pemilukada serentak, setelah membangun MoU, saat ini kami tengah membentuk Satuan Tugas atau Satgas agar pelaksanaan pengawasan netralitas ASN di lapangan berjalan efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak professional,” kata Yuddy.

Menteri Yuddy mengatakan berdasarkan SKB tersebut, Satgas yang akan dibentuk nantinya akan bertugas untuk melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelasanaan Netralitas dan Larangan penggunaan aset Pemerintah oleh Aparatur Sipil Negara, merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran, melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Wakil Presiden melalui Menteri PANRB.

Adapun penandatangan nota kesepahaman yang menjadi salah satu dasar dibentuknya Satgas, telah dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.

Dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 tersebut, sebelumnya Menteri PANRB sudah mengeluarkan surat edaran menteri, yaitu SE Menteri No. B/2355/M.PAN-RB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sanksi akan dberikan kepada ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye dalam bentuk apapun, yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.

Selain surat edaran tersebut, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat  No. B/3235/M.PANRB/10/2015 dan Surat PANRB No. B/3236/M.PANRB/07/2015 untuk meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menjaga netralitas, serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam Pemilukada serentak.

“Hal itu perlu dilakukan karena seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menjaga netralitas serta dapat melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dan penggunaan aset pemerintah,” ujar Yuddy.

Yuddy juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan kampanye, walaupun menjabat sebagai kader partai politik. Hal ini akan dilakukan Yuddy untuk menjaga netralitas dan menjadi contoh bagi pehabat negara lainnya. Menteri Yuddy juga telah memberikan surat edaran kepada setiap menteri di Kabinet yang berisi himbauan kepada setiap menteri untuk menjaga netralitas dan tidak mengajukan cuti kampanye dalam rangka Pemilukada serentak dimaksud.

Menteri PANRB sudah berkomitmen bersama dengan Kemendagri, KASN, BKN, dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang tidak mengindahkan UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014 untuk selanjutnya akan dikenakan sanksi tegas pada setiap pelanggaran yang dilakukan.

“Kami betul-betul serius untuk mewujudkan netralitas ASN ini karena netralitas adalah sesuatu yang mutlak. Tidak akan ada sanksi ringan bagi yang melanggar ketentuan. Pelanggaran terhadap netralitas dan penggunaan aset pemerintah akan dikenakan sanksi sedang hingga berat,” tegasnya.

Adapun yang bertugas untuk melakukan fungsi pengarahan dalam Satgas tersebut adalah Menteri Koordinator Bidak Politik Hukum dan Keamanan, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet. Koordinator dalam Satgas tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan anggota satgas tersebut yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPANRB, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

“Mari kawal netralitas ASN secara bersama-sama, patuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat. Kontrol sosial dari masyarakat sangat kami butuhkan. Laporkan segera apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait netralitas. Kami akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran,”  tegas Menteri Yuddy. (Sumber: MENPANRB)

13 Oktober 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD