Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2016. Selain mewajibkan seluruh instansi pemerintah, sejumlah BUMN dan BUMD juga berminat untuk ikut serta dalam kompetisi ini.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRb Mirawati Sudjono mengatakan,  kompetisi yang ketiga kalinya ini menarik minat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut berpartisipasi, khususnya BUMN dan BUMD yang memiliki Pubic Service Obligation (PSO). "Kenapa kami lakukan? Karena beberapa BUMN sudah menyampaikan minatnya mau ikut, seperti Taspen," ujarnya dalam acara Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (05/10).

Acara ini melibatkan 111 kabupaten/kota  dari wilayah Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bali, Sulawesi tengah, banten, dan Maluku. Kegiatan serupa di tempat yang sama, untuk daerah-daerah yang berbeda secara bergiliran.

Mengutip arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu, Mirawati mengatakan suatu instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus melakukan terobosan atau inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya mengerjakan pekerjaan yang sudah menjadi rutinitas. "Kita inginnya bekerja jangan hanya yang rutin-rutin saja, tetapi harus melakukan inovasi. Apalagi Pemda,  banyak ruang untuk berinovasi," ujarnya.

Dijelaskan, untuk mendukung pelaksanaan kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2016, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah tahun 2016.

Peraturan Menteri tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, tahun pertama dan kedua berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB. "One Agency, One Inovation itu wajib, jadi harus. Yang tidak mengikuti, akan ditegur Pak Menteri," ujar Mira menambahkan.

Deputi menambahkan, mindset atau persepsi mengenai pelayanan publik harus mulai dilakukan perubahan. Hal ini dikarenakan fungsi dan tugas aparatur sipil negara (ASN) adalah untuk menjalankan pelayanan publik. Oleh karena itu, inovasi-inovasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. (Sumber: MENPANRB)

05 Oktober 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD