Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA-Seluruh kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah (Pemda) harus menyelesaikan e-formasi paling lambat akhir April 2015. Hal itu diperlukan untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah.

Hal ini disampaikan Yuddy melalui Surat Menteri PANRB No. B/5548/M.PAN-RB/12/2014 tentang Optimalisasi Kebutuhan ASN Sistem e-formasi. Untuk melakukan pemerataan pegawai, kami perlu e-formasi untuk mengecek instansi mana yang kelebihan pegawai dan mana yang kekurangan,ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (19/12).

Penegasan itu disampaikan mengingat hingga saat ini masih ada K/L/Pemda yang sama sekali belum mengerjakan e-formasi. April tahun depan harus sudah selesai semua, tegas Yuddy. Dia menambahkan, dalam aplikasi e-formasi harus jelas mencantumkan jumlah PNS yang akan pensiun dari tahun 2015-2019 dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain itu, dituliskan pula jabatan struktural, jabatan fungsional, dan syarat jabatannya. (Sumber: MENPANRB)

30 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD