CIBODAS – Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah saat menjelang pilkada akan membuat situasi menjadi gaduh. Karena itu, Yuddy menekankan agar hal tersebut tidak dilakukan. "Kan pilkada tinggal dua bulan lagi, tepatnya tanggal 9 Desember 2015. Pimpinan daerah, terutama yang akan menggelar Pilkada tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu, karena justru akan menimbulkan polemik," katanya di Cibodas, Sabtu (03/10).
Hal itu disampaikan Menteri, menanggapi pemberitaan sejumlah media massa yang mengangkat permasalahan rotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). “Seharusnya tidak dilakukan, karena akan menciptakan suasana yang tidak kondusif menjelang pilkada,” imbuhnya.
Menurut Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini, tindakan tersebut tidak wajar. Semestinya, lanjut Yuddy, pejabat daerah mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada. Bukannya membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial atau menimbulkan polemik, termasuk masalah rotasi.
Tidak jarang rotasi atau mutasi itu terkait dengan pilkada, terutama kalau petahana kembali maju dalam pilkada. Yuddy kembali menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menyambut pemilihan umum yang akan dilakukan secara serentak di Indonesia.
Menteri PANRB mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi tegas bagi setiap PNS yang melanggar netralitas.
Diingatkan, Jumat (02/10), sudah ada MoU antara Menteri PANRB, Mendagri, KASN, BKN denghan Bawaslu, yang intinya memberikan penegasan untuk memberikan sanksi bagi setiap ASN atau PNS yang tidak mengindahkan UU No. 5 tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014. “Intinya mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh mempengaruhi," ujar Menteri.
Setiap pelanggaran terhadap larangan ini, akan dikenakan sanksi sedang sampai berat, yaitu kenaikan gaji ditunda, kenaikan pangkat ditunda, promosi jabatan ditunda. Berat yaitu pangkatnya diturunkan atau diberhentikan secara hormat dan tidak hormat. “Tidak ada ringan lagi, " tegas Yuddy.
Tak harus dua tahun
Menjawab wartawan, Yuddy juga mengatakan, bagi PNS yang memenuhi persyaratan, kenaikan jabatan tidak harus menunggu selama dua tahun, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS bersangkutan. "Tidak harus menunggu dua tahun. Tetapi kalau tidak memadai, bisa empat tahun tidak naik-naik, ada juga yang enam tahun tidak naik-naik," kata Menteri.
Dikatakan, kenaikan jabatan struktural bergantung pada sistem dan prestasi PNS yang bersangkutan. Selain itu, masa kerja juga turut mempengaruhi kenaikan jabatan, selain harus pula dipastikan bahwa jabatan struktural tersebut harus tersedia.
ditambahkan, proses seleksi untuk naik jabatan harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketika PNS sudah dilantik dan ditetapkan sebagai pejabat, maka sekurang-kurangnya harus menunggu selama satu tahun untuk kemudian dilakukan evaluasi. "Kalau ditemukan kekurangan atau ketidakcocokan, diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan enam bulan ke depan. Enam bulan belum baik juga, diberi lagi 6 bulan, jadi totalnya 2 tahun," ujarnya. (Sumber: MENPANRB)
05 Oktober 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD