Progres PUPNS Pemprov. Sumbar hingga hari ini, Senin (28/9), baru 515 data PNS yang telah dikirim ke verifikator level 2 (BKD). Itu pun masih data di aplikasi, SKPD belum ada yang mengirimkan data fisik berupa dokumen-dokumen PNS ke BKD. Dengan demikian BKD juga belum dapat melakukan verifikasi data yang nantinya akan dikirim ke BKN Kanreg XII Pekanbaru.
Masih banyak PNS dan verifikator level 1 yang mengeluhkan susahnya akses ke portal e-PUPNS sehingga memperlambat proses input data serta verifikasi di SKPD. Permasalahan teknis seperti ini telah disampaikan ke BKN, dan BKN juga telah mengupayakan melakukan perbaikan.
Menyikapi kondisi ini, BKD Prov. Sumbar memberikan perpanjangan waktu verifikasi data PUPNS di SKPD hingga tanggal 20 Oktober 2015, dan SKPD menyerahkan berkas PUPNS ke BKD paling lambat tanggal 21 Oktober 2015.
PUPNS merupakan tanggung jawab masing-masing PNS. Resiko bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS ini secara otomatis keluar dari database kepegawaian nasional, sehingga tidak bisa memperoleh pelayanan administrasi kepegawaian dan dianggap pensiun. Untuk itu dihimbau kepada seluruh PNS agar dapat menyelesaikan input data di portal e-PUPNS secara benar hingga batas waktu yang ditentukan.
Surat Kepala BKD Prov. Sumbar perihal Perubahan Jadwal e-PUPNS 2015 unduh pada link berikut:
28 September 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD