JAKARTA – Pasca kesepakatan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dengan Komisi II DPR untuk mengangkat tenaga honorer kategori 2 (K2), harus diwaspadai munculnya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, mengambil keuntungan pribadi dari suatu keadaan seperti yang sering dilakuan calo. Karena itu, Kementerian PANRB menegaskan agar para tenaga honerer tetap tenang, dan tidak terpengaruh kalau ada informasi-informasi yang beredar, selain informasi resmi dari Kementerian PANRB.
Adanya rencana tersebut, bukan mustahil dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menangguk keuntungan pribadi, misalnya dengan menawarkan jasa kepada tenaga honorer K2 untuk bisa cepat diangkat. Sudah pasti, tawaran itu dengan embel-embel minta sejumlah dana. “Pemerintah telah jauh-jauh hari mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya tenaga honorer agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan diri bisa mempercepat proses pengangkatan K2 menjadi CPNS,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman kepada wartawan, Senin (21/09).
Dikatakan, seluruh proses terkait dengan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS sama sekali tidak dipungut biaya, alias gratis. “Jadi kalau ada pihak-pihak yang minta uang kepada K2, baik dari pejabat, pegawai, atau pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat Kementerian PANRB atau BKN, misalnya, jangan ditanggapi,” ujar Herman menambahkan.
Hal lain yang juga perlu diperhitungkan adalah, kemungkinan adanya upaya merekayasa proses verifikasi dan validasi (verval) data honorer kategori dua (K2), serta penggiringan ke alat politik (Pilkada) oleh incumbent. Hal seperti itu harus dihindari dan dicegah. Di pihak lain, tenaga honorer K2 yang benar jangan sampai terpedaya dengan bujukan oknum. "Semuanya dibiayai dengan uang negara, baik melalui APBD maupun APBN. Kalau ada ngaku-ngaku untuk memperlancar proses pengangkatan itu bohong," tegasnya.
Dingatkan juga bahwa honorer K2 yang sudah ditipu dan telah membayar sejumlah uang ke oknum PNS atau pejabat daerah, silakan laporkan ke polisi. Kalau terbukti, berarti dia telah menyalahgunakan wewenang. Selain dipecat sebagai PNS, dia juga harus berhadapan dengan penegak hukum.
Namun yang disayangkan, banyak korban yang enggan melaporkan adanya pemerasan. Karena itu, sekali lagi herman menegaskan agar jangan mempercayai informasi informasi yang tidak jelas. “Seluruh informasi terkait proses pengangkatan honorer K2 ini akan kami publish melalui website resmi Kementerian PANRB,” imbuhnya. (Sumber: MENPANRB)
22 September 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD