Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, Semangat dan niatan untuk mewujudkan satu lembaga yang independen dalam pengelolaan manajemen kepegawaian serta tidak dimonopolinya kebijakan manajemen PNS oleh satu orang sudah tersirat dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Semangat ini tercermin dengan “ruh” pembentukan Komisi Kepegawaian Negara yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 pasal 13 meski hal ini tidak dapat diwujudkan. Semangat tersebut baru dapat terwujud setelah dikeluarkannya Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni pada pasal 27. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi saat memberikan sambutan usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara KASN dan BKN di Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (16/9). Hadirnya UU ASN menjadi cikal bakal untuk manajemen kepegawaian yang lebih baik. Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, cita-cita untuk mewujudkan aparatur Negara yang profesional berkelas dunia diharapkan dapat segera terwujud. “Kedepan, kita akan bersatu dan menyatu dalam menggapai cita-cita bersama mewujudkan aparatur Negara yang berkelas dunia, dan ini diperlukan kemauan dan komitmen generasi yang akan datang,” pungkas Sofian.

Pada acara yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa acara penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan momen penting untuk mensinergikan langkah pengelolaan manajemen ASN. Hal ini dikarenakan dengan jumlah Komisioner KASN yang berjumlah tujuh orang tentu tidak bisa memantau seluruh ASN yang ada. Disini peran BKN sebagai penyelenggara manajemen ASN sangat diperlukan dan yang paling utama adalah ada kerja sama, bersinergi bersama dan bukan dalam bentuk kooptasi satu instansi atas instansi yang lainnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KASN dan BKN dilakukan langsung oleh Kepala KASN Sofian Effendi dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang disaksikan oleh para sekretaris jenderal, sekretaris utama dan sekretaris menteri dari berbagai kementerian/lembaga. Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini meliputi :

  1. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Merit dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
  2. Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Kepegawaian ASN
  3. Pendidikan dan Pelatiahan Profesi ASN, serta
  4. Pelibatan BKN dalam bentuk penyediaan SDM, sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan sistem merit dan pengawasan penerapan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

Adanya penandatangan nota kesepahaman ini diharapkan mampu mendukung percepatan Reformasi Birokrasi guna penyelenggaraan pemerintah yang bersih, mensinergikan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi serta meneguhkan BKN dan mensejajarkan BKN dengan stakeholders lainnya sebagai Pembina dan Penyelenggara Manajemen ASN. Selain itu, nota kesepahaman diharapkan juga adapt memperlancar implementasi manajemen

18 September 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD