Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA - Komisi II DPR RI mengapresiasi keberanian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, terkait penanganan tenaga honorer kategori II (eks K2). Dalam pemaparannya, Yuddy berjanji akan mengakomodir aspirasi para honorer eks K2. ‘Atas nama pemerintah dan selaku Menteri PANRB, kami akan mengakomodir aspirasi dari forum honorer eks K2 ini untuk bisa direkrut menjadi pegawai negeri sipil dengan beberapa catatan,’ kata Yuddy Chrisnandi.

Hal tersebut diungkapkan Yuddy saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang membahas terkait permasalahan honorer eks K2, Selasa (15/9). Yuddy mengatakan, ada dua resiko yang akan dihadapi saat pemerintah menerima aspirasi para honorer eks K2,  yaitu upaya peningkatan pengembangan SDM aparatur relatif akan melambat dan peningkatan belanja pegawai.

Dari pertimbangan-pertimbangan yang kami lakukan, selaku Menteri PANRB yang bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan kepegawaian secara nasional dan terhadap masalah honorer, maka kami meminta dukungan dan persetujuan DPR lebih lanjut, kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, ada beberapa catatan untuk merekrut seluruh honorer eks K2 menjadi PNS. Pertama, pola rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dikatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440 ribu orang dibutuhkan biaya Rp 34 triliun. ‘Oleh karena itu, proses rekrutmennya dilakukan bertahap karena menyangkut keterbatasan anggaran’, kata Yuddy.

Kedua, dalam proses rekrutmen ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi PNS. ‘Kita akan cek kembali. Jadi kami akan sisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak,’ kata Yuddy.

Ketiga, Kementerian PANRB yang memberikan ijin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian, dan yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ‘Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK,’ katanya.

Keempat, sesuai dengan UU ASN prosesnya harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan diantara sesama tenaga honorer eks K2.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II sangat antusias mendukung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Yuddy tersebut. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Bambang Riyanto mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang diambil Menteri PANRB. Dia berharap kebijakan ini diambil bukan karena banyaknya tekanan-tekanan dari masyarakat. ‘Tenaga-tenaga mereka sangat dibutuhkan. Di daerah terpencil banyak sekolah yang diajar oleh guru honorer. Kalau diangkat sudah mempercepat tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,’ kata Bambang.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyampaikan respeknya atas keberanian Menteri Yuddy. ‘Saya sangat bangga karena tadi kita bertemu saat pak menteri menemui honorer K2. Beliau mengatakan kalau beliau tidak takut pada siapapun, beliau hanya takut pada Allah. Jadi pak menteri, kami sangat mendukung apa yang pak menteri sampaikan. Karena beliau tidak pernah merasa takut dengan tekanan-tekanan yang ada,’ kata Arteri.

Dia mengusulkan, agar proses rekrutmen lebih didahulukan bagi honorer yang berusia lanjut dan yang datang pada hari ini. ‘Dahulukan  honorer yang usia lanjut dan yang demo dari pagi ini. Saya percaya ke pak menteri,’ kata Arteri.

Kesimpulan rapat Kementerian PANRB dengan Komisi II tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.

Kedua, tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu road map. Pengangkatan dari Kementerian PANRB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019. 

Ketiga, Komisi II dan Kementerian PANRB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. Keempat, berkenaan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.

Kelima, berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015. Keenam, Komisi II bersama Kementerian PANRB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2. (Sumber: MENPANRB)

 

16 September 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD