Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pemilu kepala daerah serentak pada Desember mendatang. Menyusul Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengawal Netralitas ASN.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PANRB dengan Menteri Dalam Negeri.  “Kami akan membentuk satgas untuk mengawal netralitas ASN. Satgas ini dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama antara Menpan dan Mendagri,” ujarnya dalam rapat mengenai netralitas ASN di Jakarta, Kamis (10/09).
 
Dalam rapat yang diselenggarakan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut, dihadiri oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Atmaji, Satgas ini dikoordinir oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, dengan dengan anggota Kepala BKN, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian PANRB, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Menko Polhukam menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas, sementara Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet sebagai anggota Dewan Pengarah.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Bawaslu akan membuat nota kesepahaman dengan KASN, BKN, dan Kemenko Polhukam untuk mendorong netralitas ASN.
 
Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang serius dalam menjaga netralitas ASN, yang akan membentuk Satgas dan juga penandatanganan nota kesepahaman.

Langkah ini diperlukan untuk mengawasi ASN dalam aktivitas pilkada sehingga dapat memberikan sanksi tegas bila terbukti ada keterlibatan. Menurut dia, saat ini pemberian sanksi pada ASN hanya dianggap sebagai formalitas. Pembentukan satgas dan nota kesepahaman dinilai sebagai bentuk sinergi dari instansi pemerintah, sehingga sanksinya lebih efektif dan memberikan efek jera. (Sumber: MENPANRB)

10 September 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD