Jakarta - Kementerian PANRB mendorong pegawainya untuk ikut mendaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Agar para pegawai memahami seluk beluk lembaga ini, pihak BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan melakukan sosialisasi di Kementerian PANRB, Selasa (9/9).
Kepala Biro Umum dan SDM T. Eddy Syah Putra mengatakan, dengan kegiatan ini dimaksudkan agar para pegawai menngetahui proses pelayanan BPJS dan tingkatan apa yang harus dilalui dalam prosesnya. “Jadi kalau sakit tidak panik dan tidak kebingungan lagi karena prosedur telah kita ketahui bersama,” ujarnya.
Eddy menambahkan, pihaknya sudah memfasilitasi pendaftaran dari mulai Office Boy (OB) sampai pegawainya. “Jadi yang belum mendaftar bisa menanyakan ke bagian Kepegawaian,” ujarnya.
Kepala Unit Pelaksana BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Deni Nurhikmat mengatakan, masyarakat harus mulai berpikir panjang tentang pentingnya kesehatan, kenapa perlu adanya jaminan kesehatan dikarenakan tarif biaya pelayanan kesehatan terus mengalami kenaikan dan sakit akan berdampak sosial dan ekonomi.
“BPJS dengan landasan hukum pasal 13 UU. No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional dan pasal 14 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengharuskan setiap warga negara menjadi peserta program jaminan sosial termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia,” ujar Deni.
Sistem jaminan kesehatan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. “Maka dari itu saya menghimbau kepada para pegawai disini, agar mensosialisasikannya juga kepada tetangga di rumah bahwa jaminan kesehatan ini banyak manfaatnya,” imbuhunya, seraya menambahkan bahwa BPJS merupakan program pemerintah, karenanya sudah seharusnya disukseskan bersama. (Sumber MENPANRB)
10 September 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD