Badan Kepegawaian Daerah

Selasa (8/9), hari kedelapan pelaksanaan PUPNS cukup lancar, sebanyak 5.446 PNS sudah melakukan registrasi, dengan demikian sudah lebih 65% dari seluruh jumlah PNS Pemprov. Sumbar. Jika registrasi telah diterima oleh verifikator level 1 di SKPD maka para PNS sudah bisa melakukan entry data di portal pupns.bkn.go.id. Sepertinya para PNS sudah bisa mensiasati kendala jaringan dengan mengakses portal pada waktu-waktu lalu lintas jaringan internet tidak terlalu padat.  

Selain kendala jaringan, cukup banyak ditemukan data unit kerja PNS yang belum update terutama bagi PNS yang pindah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi, atau antar Provinsi. Untuk data PNS yang pindah dalam Provinsi masih bisa diupdate oleh BKD Prov. Sumbar dengan memberikan fotocopy SK Pindah yang dilegalisir, sementara jika PNS yang pindah antar Provinsi maka update data hanya bisa dilakukan oleh Kanreg BKN. Untuk masalah ini, PNS bisa menggunakan fasilitas helpdesk yang ada di portal PUPNS.

Bagi PNS yang telah melengkapi datanya di portal PUPNS harus menyerahkan dokumen fisik data yang dimasukkan kepada verifikator level 1 untuk diverifikasi kebenarannya dan apakah sudah sesuai dengan aturan administrasi kepegawaian. Hasil verifikasi verifikator level 1 diteruskan ke BKD, selanjutnya ke BKN Kanreg dan BKN Pusat. Proses ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2015, untuk itu diharapkan seluruh PNS dapat mengikuti PUPNS ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.

08 September 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD