Badan Kepegawaian Daerah

DASAR

  1. PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  2. Keputusan Ka. BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Juklak PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002.

 

Masa Percobaan

  1. Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  2. Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat :

  1. Setiap unsur penilaian prestasi pegawai (SKP) minimal baik,
  2. Memenuhi syarat-syarat Jasmani/Rohani untuk diangkat menjadi PNS,
  3. Lulus diklat prajabatan,

 

Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai NegeriSipil tidak boleh berlaku surut, umpamanya:

- Surat Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004, maka mulai berlakunya keputusan adalah tanggal 1 September 2004.

 

Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

 

Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

 

Usul pengangkatan/permintaan pertimbangan teknis harus menyebutkan secara rinci alasan keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan melampirkan:

  1. Surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji Kesehatan;
  4. Daftar penilaian prestasi pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Surat pernyataan melaksanakan tugas/surat penugasan.

Berkas persyarat pengangkatan CPNS menjadi PNS (satu rangkap diserahkan kepada BKD)

  1. Surat pengusulan dari Kepala SKPD,
  2. Fotocopy SK CPNS (legalisir basah),
  3. Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (legalisir basah),
  4. Fotocopy Penilaian Prestasi Pegawai (SKP) (legalisir basah),
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji (asli),
  6. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) beserta transkrip nilai (legalisir basah),
  7. Fotocopy ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS (legalisir basah). 

Peraturannya unduh pada link berikut:

26 Agustus 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD