JAKARTA - Para politisi diminta tidak mengganggu PNS agar ikut-ikutan berpolitik. Sebab, ketika seseorang sudah memutuskan menjadi PNS kemudian berpolitik dapat mengganggu profesionalismenya sebagai abdi negara dan masyarakat.
"Orang-orang politik jangan menarik-narik atau merayu PNS untuk ikut berpolitik. PNS harus mengambil pilihan tegas, tetap sebagai PNS dengan meninggalkan politik atau keluar dari PNS untuk ikut berpolitik," ujar Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Made Suwandi, Selasa (18/8).
Penegasan itu, lanjutnya, sejalan dengan amanat UU ASN yang menyebutkan jika PNS ingin mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri. Dia pun mengilustrasikan filosofi mengapa perlu adanya pemerintah dan pemda, dekonsentrasi dan desentralisasi, tujuan otda, elemen dasar pemda, anatomi urusan pemerintahan, urusan pemerintahan yang diotonomikan, transformasi birokrasi dan pengelolaan SDM aparatur,dan pokok-poko pikiran perubahan UU 32/2014 jo UU 23/2014.
"Penerapan UU ASN secara konsisten diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ASN," ucapnya.
Permasalahan ASN itu berupa overstaff dan understaff, promosi jabatan bersifat tertutup, intervensi politik yang kuat dalam manajemen kepegawaian, desentralisasi pengadaan PNS, menyuburkan semangat kedaerahan dan memperlemah NKRI, budaya kinerja PNS yang masih rendah dan remunerasi masih belum terkait dengan pencapaian kinerja. (sumber:jpnn)
20 Agustus 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD