Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, Pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih diintensifkan agar dapat menekan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai. Di samping itu, pemberian hukuman disiplin harus mengikuti prosedur regulasi kepegawaian yang ada. Arahan ini disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana tatkala memberi sambutan pada Workshop Banding Administratif bagi ASN sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 di Aula BKN Pusat Jakarta, Rabu (12/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Yulina Setiawati serta Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Andrayati.

Bima Haria Wibisana pun menguraikan bahwa sebagian pengaduan yang diterima Bapek adalah terkait pelanggaran hukuman disiplin tingkat berat. “Seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membina pegawainya dengan lebih optimal, sebelum pegawai tersebut mendapat sanksi disiplin tingkat berat,”tegasnya.

Diungkapkan pula bahwa PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus dipahami dengan tepat dan komprehensif. “Hal ini agar implementasinya dapat dilakukan dengan akurat dan Bapek tidak mendapat pengaduan banding administratif yang terlalu banyak,”tandasnya.

Diungkapkan pula Pada kesempatan yang sama, Andrayati menjelaskan bahwa workshop ini diikuti oleh 130 peserta yang berasal dari kepala biro kepegawaian dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), inspektur dan kepala BKD kabupaten/kota/provinsi. Workshop tersebut dimaksudkan guna menyamakan persepsi terhadap prosedur PP Nomor 53 tahun 2010 bagi pengelola disiplin kepegawaian di instansi pemerintah. (bkn.go.id)

13 Agustus 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD