Badan Kepegawaian Daerah

Padang - Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015, tanggal 22 Mei 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015), untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, akan dilaksanakan pendataan ulang PNS secara nasional melalui aplikasi e-PUPNS. Proses pemutakhiran data PNS ini dimulai dengan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN oleh setiap PNS dan selanjutnya melakukan perbaikan data yang tidak sesuai dengan melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Pelaksanaan e-PUPNS dijadwalkan pada awal bulan September 2015 ini secara online di website http://pupns.bkn.go.id/. Untuk suksesnya updating data oleh masing-masing PNS pada aplikasi e-PUPNS, diharapkan seluruh PNS terlebih dulu mempelajari mengenai petunjuk pelaksanaannya.  

Untuk unduh dokumen silahkan klik pada link berikut:

 

12 Agustus 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD