Badan Kepegawaian Daerah

PALEMBANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai masih ada beberapa daerah yang enggan menerapkan sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka, dengan alasan anggaran dan kesulitan pelaksanaannya. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KASN Irham Dilmy dalam Sosialisasi Sosialisasi Kebijakan Pengisian JPT serta Peran KASN Sebagai Pengawas Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Palembang, Senin (10/08).

"Bulan Desember 2015 akan dilakukan Pilkada serentak tahap I, hal ini sangat rawan pengaruh politiknya terhadap netralitas ASN. Acara ini diharapkan dapat menjadi forum untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi pemateri dan peserta sosialisasi, sehingga hal-hal yang masih perlu diklarifikasi dapat didiskusikan di forum ini," ujarnya.

Kementerian PANRB, KASN,  dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selalu bekerja sama untuk menjalankan amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Jambi. Acara ini merupakan sosialisasi ketiga dari rangkaian sosialisasi yang dilakukan di tingkat daerah.

Dikatakan,  sistem merit sudah lazim dilaksanakan untuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat, tidak saja di pemerintahan tetapi juga di kalangan perusahaan swasta. Sistem merit adalah kebijakan SDM berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil. Tidak boleh bersifat SARA. Ke depan ASN harus berkompetisi untuk mengisi JPT, untuk itu ASN harus berubah dari zona nyaman ke zona kompetitif.

Iakui bahwa KASN tidak mempunyai kantor di daerah, namun kewenangannya sampai ke daerah, khususnya pengawasan kode etik, kode perilaku dan penerapan sistem merit. Setiap tahapan pengisian JPT harus dilaporkan kepada KASN. “Sanksi KASN bersifat mengikat setelah dilakukan penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.

Komisioner KASN Tasdik Kinanto menambahkan reformasi birokrasi adalah perubahan mindset dan culture set serta sistem tata kelola pemerintahan. Perubahan mindset tersebut akan berdampak pada sistem pemerintahan yang ada.

Dikatakan, banyak peraturan di negara kita yang overlaping, multi tafsir, untuk itu harus dibenahi. Banyak struktur organisasi yang dibuat untuk mengakomodasi orang, bukan kebutuhan tupoksi. Hasilnya organisasi makin gemuk, baik pusat maupun daerah, sementara pelayanan publik tidak efisien.

Untuk membenahi semua itu, maka pelayanan publik harus dilakukan simplifikasi peraturan/persyaratan dan ada kepastian biaya yang harus dibayar. “Dengan demikian, diharapkan investor akan datang sendiri," tukasnya.

Saat ini Tasdik mengatakan, antar daerah masih menonjolkan ego kedaerahan. Saat ini birokrasi masih rule based, yang masih membelenggu mindset ASN. UU ASN mempunyai grand design mempunyai target tahun 2025, Indonesia mengarah pada dynamics bureaucracy, tidak kaku, sesuai kondisi yang dihadapi.

Asisten IV Pemprov Sumatera Selatan Joko Imam Santoso  yang membacakan sambutan Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan, sukses penyelenggaraan fungsi kenegaraan tergantung pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sebab apabila tidak segera terisi akan mengganggu proses jalannya pemerintahan.  “Melalui Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana diskusi dan menyelesaikan masalah-masalah yan timbul dalam pengisian JPT dan penerapan merit sistem di daerah." ujarnya. (Sumber: MENPAN RB)

11 Agustus 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD