Sekitar 82 orang admin e-PUPNS utusan BKD Provinsi, dan Kabupaten/Kota se wilayah kerja BKN Kanreg XII Pekanbaru mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi e-PUPNS pada tanggal 5-6 Agustus lalu. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan mulai awal bulan September dan berakhir pada Desember 2015. Dari BKD Prov. Sumbar yang ikut menghadiri sosialisasi tersebut adalah Deri Irwan, SE. MM, Kasubid Informasi Kepegawaian, dan Ilma Ninda Erwin, ST selaku admin.
Dasar hukum pelaksanaan PUPNS ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).
Bertempat di Aula BKN Kanreg XII Pekanbaru, Sekretaris Utama BKN, Usman Gumanti, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan PUPNS adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Selain itu e-PUPNS juga bertujuan untuk membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Untuk persiapan pelaksanaan e-PUPNS Pemprov. Sumbar, dalam waktu dekat BKD Prov. Sumbar akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian SKPD Pemprov. Sumbar. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN. BKD Prov. Sumbar menargetkan bisa menyelesaikan e-PUPNS ini dalam kurun waktu 2 bulan. “Tentunya dibutuhkan kerjasama dan kesadaran seluruh PNS dalam menyukseskan e-PUPNS ini. PUPNS sangat bermanfaat bagi PNS itu sendiri, karena jika tidak terdaftar maka PNS tersebut dianggap pensiun dan tidak dapat memperoleh pelayanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi dan sebagainya”, ujar Deri Irwan.
10 Agustus 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD