Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, Sebagai salah satu badan publik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengelola informasi publik secara efektif dan efisien. Hal ini krusial guna mengimplementasikan amanat UU No 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan baik. Arahan ini disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang didampingi Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN kala membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Pengelolaan Informasi Kepegawaian dan Organisasi Pengelolaan Informasi di Aula BKN Pusat Jakarta, Senin (3/8). Kegiatan ini dihadiri para Pengelola Informasi Satuan Kerja (PIS), PPID Regional (PPIDR) dari Kantor Regional I-Kantor Regional XIV BKN, serta undangan lainnya.

Bima Haria Wibisana pun menggarisbawahi bahwa mengejawantahkan KIP bukan sekadar memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang badan publik, tetapi juga mendukung reputasi BKN sebagai instansi yang melaksanakan Reformasi Birokrasi secara konsisten. “Dengan demikian, KIP juga merupakan sarana tepat untuk pembenahan internal dan peningkatan kinerja organisasi,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa PIS dan PPIDR berperan penting supaya implementasi KIP berjalan optimal. “Semua informasi publik pada dasarnya merupakan informasi yang terbuka dan dapat diketahui masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan,”tegasnya.

Sementara, Ketua Panitia Rakor Layanan Pengelolaan Informasi Kepegawaian dan Organisasi Pengelolaan Informasi Herman menyatakan bahwa rakor ini ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antar PPID, PIS, dan PPIDR serta menyatukan persepsi tentang penerapan berbagai dimensi KIP (sumber: bkn.go.id)

04 Agustus 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD