Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proaktif mensosialisasikan kebijakan moratorium kepada masyarakat. hal itu diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus penipuan terkait dengan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Pemerintah sudah memutuskan bahwa tidak ada penerimaan atau pengangkatan CPNS sepanjang tahun 2015. Pemerintah memberlakukan moratorium kepegawaian," ujar Menteri menjawab wartawan di Jakarta, (31/07),  terkait terbongkarnya aksi penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kota Bandung.

Dari pemberitaan sebuah media cetak di Jawa Barat itu, ada ribuan orang korban penipuan yang masing-masing telah mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Penipuan tersebut mengatasnamakan pejabat BKN regional 3 Jabar. "Polisi sudah menangkap beberapa pelaku penipuan di lapangan. Saya sudah menghubungi Kapolda Jabar untuk menangkap semua pelaku dan otak penipuan berlatarbelakang penerimaannya CPNS di wilayah Jawa barat," kata Menteri Yuddy.

Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum PNS dalam kasus penipuan tersebut, Yuddy menegaskan akan memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang dengan sadar terlibat dalam penipuan rekruitmen CPNS. Dia meminta agar kepolisian segera mengusut tuntas dan membantu pengembalian uang korban penipuan berkedok rekruitmen CPNS.

 "Harus diusut siapa operator lapangan, siapa koordinator penipuan ini, lalu siapa otak pelaku di belakangnya. Tapi prioritas utamanya adalah pelaku-pelaku dan koordinator penipuan ini harus mengembalikan uang yang mereka tipu, selanjutnya, berikan tindakan hukum," kata Yuddy.

Sebelumnya diberitakan, aksi penipuan tersebut terkuak ketika seluruh korban dikumpulkan di Hotel Yehezkiel, yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Regional III BKN. Di sana, para korban diminta oleh oknum penipu untuk menandatangani lembar kehadiran yang menurutnya dimaksudkan untuk pendataan ulang pembagian surat tugas penempatan CPNS jalur kebijakan formasi umum.

Dijelaskan oleh oknum penipu bahwa kondisi saat itu tidak memungkinkan untuk membagi surat tugas terkait, sehingga lembar tanda tangan kehadiran tersebut dimaksudkan sebagai kewajiban korban untuk datang kembali di tempat yang sama pada hari Sabtu (1/8) mendatang.

Dari total 2.200 orang yang terdaftar, hanya 420 orang yang dipanggil untuk menandatangani lembar kehadiran. Kekesalan ribuan orang yang datang memuncak ketika pimpinan pertemuan mengabaikan rentetan pertanyaan para hadirin dan kemudian justru masuk ke salah satu ruangan di lantai satu Hotel Yahezkiel, meninggalkan mereka yang telah berkumpul sejak pagi.

Akhirnya sebagian hadirin memutuskan mendatangi kantor BKN guna menanyakan kejelasan kebijakan seleksi CPNS tersebut. Mendapat laporan mengenai keganjilan tersebut, serombongan orang berseragam BKN yang diikuti oleh aparat kepolisian akhirnya mendatangi kerumunan massa yang membludak di Hotel Yahezkiel, dan mendatangi ruangan dimana oknum penipu tampak tengah berdiskusi dengan beberapa orang yang diduga komplotannya.

"Kami menyatakan surat tugas yang akan diterima tersebut adalah palsu. BKN tidak pernah ada jalur kebijakan, apalagi sampai memberikan SK di jalan seperti ini," kata Kepala Seksi Supervisi Kepegawaian BKN Regional III, Akhmad Muhlis. Sontak pernyataan Muhlis tersebut mengejutkan para hadirin. Bahkan terdengar beberapa ibu menangis terisak karena uang dalam nominal besar yang telah dibayarnya lenyap seketika. 

Pihak kepolisian pun akhirnya menggiring tiga orang laki-laki dan seorang perempuan ke mobil polisi. Salah satu dari ketiga tersangka tersebut mengaku bekerja sebagai pegawai di Kantor Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan di Kota Bandung. 

Menteri kembali mengingatkan, kalau memang ada penerimaan CPNS, pihaknya akan menginformasikan secara resmi melalui website Kementerian PANRB. Selain itu, ditegaskan bahwa dalam rekruitmen CPNS tidak ada pungutan biaya apapun. “Masyarakat harus lebih waspada,” imbuhnya. (Sumber: MENPANRB) 

03 Agustus 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD