BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi tidak tinggal diam, menyikapi terbongkarnya kasus penipuan CPNS di Bandung, Rabu (29/07). Bahkan dia merasa gemes dengan kejadian tersebut, dan wanti-wanti agar masyarakat benar-benar mewaspadai pihak-pihak yang yang dengan sangat lihai mencoba menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS.
"Kebijakan utama saya setelah dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi yaitu mengeluarkan kebijakan moratorium kepegawaian. Kalau masih tertipu karena ada beberapa faktor, seperti kurangnya sosialisasi dari pejabat pembina kepegawaian di daerah, ketidakpedulian masyarakat untuk mengikuti informasi terkait moratorium CPNS, dan kecanggihan para penipu," kata Yuddy.
Hal tersebut diungkapkan Yuddy, menanggapi pemberitaan di salah satu media cetak di Jawa Barat pada edisi Kamis (30/7), terkait aksi penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kota Bandung. Aksi tersebut terbongkar oleh Kepolisian dan pejabat Kareg III Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bandung.
Yuddy menegaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan kebijakan moratorium pegawai. Dia mengatakan, di tahun 2015 tidak ada satupun pegawai yang direkrut kecuali dari sekolah kedinasan. "Tetapi itu dilakukan dengan sangat ketat dan selektif yang hanya bisa dilakukan oleh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan diujungnya harus ada persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian PANRB," kata Yuddy tegas.
Terkait penipuan di kota Bandung, Yuddy mengatakan sudah menghubungi Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Mugianto, dan memintanya agar kasus ini segera diusut tuntas. "Harus diusut siapa para operator lapangan yang menjadi koordinator penipuan ini, lalu siapa otak pelaku di belakangnya. Prioritas utamanya, pelaku-pelaku dan koordinator penipuan ini harus mengembalikan uang yang mereka tipu, selanjutnya, berikan tindakan hukum," kata Yuddy.
Yuddy menegaskan, jika ada oknum PNS yang terlibat, maka pihaknya melalui BKN akan memecat orang tersebut dengan tidak terhormat. "Setelah bukti-bukti cukup dan memang ada oknum PNS yang terlibat maka akan diberhentikan dengan tidak terhormat, BKN yang akan langsung segera memprosesnya," imbuh Menteri. (Sumber: MENPANRB)
31 Juli 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD