Badan Kepegawaian Daerah

Padang,--Perkembangan zaman pada masa ini telah berubah pesat dibandingkan dengan masa-masa puluhan tahun lalu. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti dengan peranan dari Adat dan Nagari. Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang. Sedangkan Nagari disini adalah suatu tata pemerintahan yang khusus berada di Sumatera Barat. Ada banyak pendapat yang mengatakan Nagari sama dengan Desa, namun kenyataannya sangat berbeda jauh.

Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang istimewa. Keistimewaan Sumbar dapat kita lihat dari system kekerabatan Matrilineal atau garis keturunan Ibu, dan hanya satu-satunya provinsi yang menggunakan system matrilineal. Kita akan usulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau, karena pada dasarnya Nagari bersifat Istimewa pada dua kata kunci yaitu, nagari mempunyai hak-hak asal usul dan nagari mempunyai susunan asli, ucap Irwan Prayitno. Hal ini disampaikannya pada acara yang dilaksanakan LKAAM Provinsi Sumatera Barat, pada diskusi panel yang diadakan di Hotel Pangeran City, Padang Sabtu (13/12).

Disampaikan, masih banyak keistimewaan lain yang ada di Sumatera barat, karena pada dasarnya Nagari dan sistemnya telah berjalan selama ini, lebih dari ratusan tahun sebelum adanya Pergub, maupun Perda. Orang minang yang ada di Indonesia akan sukses apabila dia tetap memakai ajaran dan adat Minangkabau sepenuhnya, dan kebalikannya, apabila mereka tidak memakai ajaran adat yang seharusnya akan membuat hidupnya salah dan tidak akan sukses. Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat juga diberikan baju kebesaran adat tertinggi Pucuak Undang yang diberikan oleh Ketua LKAAM.

Dengan diadakannya kegiatan LKAAM ini dapat membangkitkan kembali semua orang minang yang ada di Indonesia, dan IP juga berpesan hidupkan kembali semua ajaran-ajaran yang masih hidup, karena semua itu tak akan pernah kadaluarsa, ujarnya. Lebih Lanjut disampaikan, diskusi panel tersebut ada 6 bahasan, Dampak Undang-Undang Desa sebagai Pemerintahan Terendah dan Terdepan, Pemantapan Pelaksanaan BAM di Seluruh Sekolah dengan Kurikulum 2006 ataupun Kurikulum 2013, Evaluasi dan Pengembangan Model Pembelajaran BAM, Sarasehan Seni Bernafaskan ABS SBK (Randai), Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang Berkarakter bagi Generasi Muda dan Revolusi Mental seperti yang dilakukan pemerintahan Jokowi. Hadir pada kesempatan itu seluruh Pengurus LKAAM Sumbar, ketua LKAAM Kab/kota se-Sumatera Barat, dan juga narasumber yang sangat mengerti dengan Adat dan Nagari. (Sumber: Biro Humas)

 

24 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD