Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina dan penyelenggara manajemen kepegawaian sudah seyogianya melaksanakan dan mengawasi proses peningkatan kualitas SDM Pegawai ASN dengan upaya menyusun norma standar petunjuk teknis yang berdampak pada pengembangan kompetensi.
Salah satu langkah yang diambil yakni melalui penguatan pengawasan manajemen ASN, yaitu bagaimana BKN mampu menguasai seluruh rangkaian manajemen ASN mulai dari persiapan pelaksanaan perencanaan ‘planning system’ sampai dengan pembekalan sistem pensiun. Untuk itu diharapkan semua peraturan perundang-undangan dapat direalisasikan sebagai implementasi UU ASN No.5 Tahun 2014.
Sulardi, Deputi Wasdal, menegaskan hal tersebut pada saat membuka Workshop Pengembangan SDM Internal Pegawai ASN dalam rangka penguatan pengawasan manajemen ASN yang berlangsung di Ruang Rapat Lt.2 Ged II BKN Pusat, Selasa (27/7) yang dijadwalkan berlangsung sejak 27 Juli hingga hari ini.
“Sistem pengawasan secara online merupakan satu langkah nyata yang dilakukan guna meningkatkan kualitas penguatan pengawasan manajemen ASN yakni melalui aplikasi berisi questioner yang dapat diisi oleh instansi daerah kab/kota sehingga dapat diperoleh gambaran atau potret kekurangan instansi tersebut,” jelasnya.
kut hadir Haryomo Dwi Putranto, Direktur Perundang-undangan dan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional, Imas Sukmariah sebagai salah satu narasumber pada sesi presentasi dan tanya jawab dengan peserta workshop baik dari lingkungan Kanreg dan para audiwan. (sumber: bkn.go.id)
30 Juli 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD