Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di 50 Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai role model dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi juga dilakukan terhadap PTSP pusat yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Mirawati Sudjono mengatakan, lambatnya pelayanan PTSP itu dikhawatirkan dapat melambat investasi. "Kementerian PANRB akan melakukan pengecekan dan menyelesaikan langsung hambatan-hambatan di PTSP, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kementerian dan lembaga diminta untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinannya ke PTSP," kata Mirawati dalam rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan BKPM, di Jakarta, Selasa (28/07).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet Nomor  B. 298/Seskab/06/2015 yang ditujukan kepada Menteri PANRB bbaru-baru ini. Surat tersebut menyatakan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pusat (BKPM) dan PTSP di daerah dinilai masih lambat.

Sementara Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu mendorong agar pelayanan untuk investasi terus diperbaiki, sehingga bisa menjadi daya tarik masuknya investor, baik domestik maupun asing.

Mirawati menambahkan, penyelenggaraan PTSP di bidang perizinan semestinya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan, memperpendek prosedur pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. "PTSP pusat maupun daerah seharusnya melakukan terobosan yang lebih baik lagi, seperti pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan pelayanan dan pengaduan berdasarkan Permen PANRB Nomor 24 tahun 2014," ujarnya.

Mirawati menjelaskan, sebelumnya Kementerian PANRB hanya concern pada pelayanannya, tetapi ke depan harus ditentukan juga mengenai bentuk kelembagaannya, apa itu Badan atau Kantor.  Adapun survei minimal harus dilakukan setahun sekali, identifikasi jenis survei yang digunakan jangan hanya berbentuk nilai, namun lebih mendorong adanya saran dan kritik.

Mirawati menghimbau pada PTSP Pusat agar menetapkan business process  yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. "BKPM sebagai lembaga koordinator untuk perizinan di bidang penanaman modal dalam dan luar negeri, perlu pengaturan pendelegasian kewenangan perizinan dari Kementerian dan Lembaga," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kepala BKPM Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan, sejak tanggal 26 Januari 2015 sudah 7.462 izin yang diterbitkan di 26 Kementerian dan Lembaga yang ada di PTSP Pusat.

Dikatakan, hambatan yang terjadi di PTSP Pusat diantaranya beberapa Kementerian/Lembaga belum mendelegasikan perizinan dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 ada yang belum dilimpahkan sehingga membuat investor kebingungan. (Sumber: MenPANRB)

29 Juli 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD