Badan Kepegawaian Daerah

Pemberian sanksi bagi PNS yang terlibat dalam pilkada mengacu kepada UU
 
Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.

"SE sedang disusun. Yang jelas SE ini tentang netralitas ASN dalam pilkada," kata Yuddy di Jakarta, Kamis.

Yuddy mengakui sejauh ini telah ada Undang-undang nomor 23 tentang Otonomi Daerah yang melarang ASN terlibat dalam kampanye atau menjadi tim sukses calon kepala daerah tertentu. Selain itu Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga telah mengatur hal serupa.

Namun menurutnya, SE yang akan segera diterbitkannya bertujuan mengingatkan ASN dan pihak terkait atas keberadaan aturan-aturan tersebut.

"SE ini guna memastikan aturan berjalan, dan menyegarkan ingatan ASN serta semua pihak, untuk tidak mengikutsertakan ASN dalam kegiatan kampanye pilkada," terang dia.

Yuddy menekankan pemberian sanksi bagi ASN yang terlibat dalam pilkada mengacu kepada UU yang berlaku. Dia mengatakan keterlibatan ASN dalam pilkada sudah masuk taraf pelanggaran sedang hingga berat.

"Jadi sanksinya tidak ringan lagi tapi sedang hingga berat," tegas dia.

Dia menjabarkan, sanksi sedang antara lain berupa penundaan tunjangan gaji berkala, penundaan pembayaran kinerja, penundaan kenaikan jabatan dan promosi jabatan.

Sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, penurunan pangkat satu tingkat, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat plus tidak mendapatkan pensiun.


Sumber : Antara

23 Juli 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD