JAKARTA - Pasca hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1436 H, para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di segenap penjuru nusantara diharapkan menegakkan disiplin pegawai, dimulai dengan masuk kerja sesuai dengan ketentuan, yakni tanggal 22 Juli 2015 jam 07.30.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Selasa (21/07). "PNS harus disiplin dan masuk kerja sesuai ketentuan. Jika bolos tanpa surat ijin atau keterangan, termasuk katagori pelanggaran disiplin. Akan ada sanksi disiplin, berupa teguran lisan atau tertulis yang mempengaruhi kondite kenaikan pangkat," kata Yuddy.
Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PANRB, Nomor : 05 TAHUN 2014, Nomor : 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor : 02/SKB/MENPAN-RB/V/2014, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, bahwa hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H adalah tanggal 17 dan 18 Juli 2015, sedangkan cuti bersamanya selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015.
Menteri Yuddy percaya tidak akan ada PNS yang sengaja bolos pasca libur lebaran. Kalau pun ada, Yuddy meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan crosscheck dan menanyakan alasannya. Menurutnya saat ini ada sekitar 30 % pegawai pemerintah yang mengambil cuti tahunan. "Jadi, bila masih banyak kantor yang sepi, jangan berburuk sangka dahulu, bisa jadi sebagian PNS masih cuti. Sebagai contoh di kantor Kementerian PANRB, ada 32 % pegawainya mengambil cuti tahunan," ujar Yuddy.
Tugas PNS melayani masyarakat, memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Terlebih setelah hari raya Idul Fitri, spirit kembali kepada fitrah seharusnya dikembangkan pula oleh para abdi negara tersebut dalam pelaksanaan tugas. "Saatnya PNS kembali kepada fitrahnya sebagai pelayan rakyat. Layani masyarakat dengan baik dan ikhlas," pungkas Yuddy. (Sumber KEMENPANRB)
22 Juli 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD