Badan Kepegawaian Daerah

Besok (Rabu, 15/7) adalah hari kerja terakhir di bulan Ramadhan bagi PNS di lingkungan Pemprov. Sumbar. Hal ini  sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PAN & RB tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015, tanggal 16 Juli lusa ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Cuti bersama juga diberikan pada tanggal 20 dan 21 Juli, dengan demikian PNS akan dapat menikmati libur lebaran selama 6 hari. Namun bagi PNS yang bertugas pada SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, lembaga keamanan ketertiban, pemberian cuti diatur tersendiri karena pelayanan akan tetap di buka pada jadwal hari libur dan cuti bersama tersebut. Tentunya pengecualian ini tanpa mengurangi hak libur dan cuti bagi PNS tersebut.

PNS akan kembali masuk kerja pada hari Rabu depan (22/7) dengan jam kerja normal seperti sebelum bulan Ramadhan yakni 8 jam kerja. Gubernur Sumatera Barat beserta seluruh pejabat eselon II dilingkungan Pemprov. Sumbar akan melakukan sidak ke SKPD pada hari pertama kerja untuk memastikan kehadiran seluruh PNS kembali bertugas memberikan pelayanan publik.   

14 Juli 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD