Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Auditor Kepegawaian (Audiwan) merupakan jabatan fungsional tertentu (JFT) yang prestisius dan konstruktif dalam Manajemen Kepegawaian. Hal ini dikarenakan Audiwan berfungsi sebagai Quality Assurance (Pendamping dan Penjamin Mutu) terlaksananya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di bidang Kepegawaian yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Arahan ini disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno setelah mengukuhkan Pengurus Pusat Ikatan Auditor Kepegawaian Republik Indonesia di Aula BKN Pusat Jakarta, Senin (15/12). Pada kesempatan yang sama diadakan pula Seminar Auditor Kepegawaian yang dibuka oleh Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ada pun narasumber seminar adalah Sekretaris Daerah Aceh Besar Drs. H. Jailani Ahmad MM dan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Imas Sukmariah.
Eko Sutrisno lebih lanjut menegaskan bahwa eksistensi audiwan amat strategis guna meningkatkan implementasi berbagai peraturan kepegawaian secara konsisten oleh instansi pemerintah. Untuk itu, audiwan perlu memacu kompetensi yang dimilikinya. Dalam konteks inilah, Ikatan Auditor Kepegawaian Republik Indonesia harus berperan aktif dalam meningkatkan profesionalitas para anggotanya.
Sementara, Bima Haria Wibisana mengartikulasikan pentingnya Ikatan Auditor Kepegawaian Republik Indonesia merumuskan kode etik dan standar profesi yang tepat bagi para audiwan. Selain itu, perlu juga ditentukan berbagai metode pengembangan kapasitas SDM audiwan yang sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hal ini sebagai salah satu upaya komprehensif menuju Vision and Performance Bureaucracy pada tahun 2019, ungkapnya. (Sumber: BKN))

 

22 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD