Jakarta-Auditor Kepegawaian (Audiwan) merupakan jabatan
fungsional tertentu (JFT) yang prestisius dan konstruktif dalam
Manajemen Kepegawaian. Hal ini dikarenakan Audiwan berfungsi sebagai Quality Assurance
(Pendamping dan Penjamin Mutu) terlaksananya Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria (NSPK) di bidang Kepegawaian yang ditetapkan Badan
Kepegawaian Negara (BKN). Arahan ini disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno
setelah mengukuhkan Pengurus Pusat Ikatan Auditor Kepegawaian Republik
Indonesia di Aula BKN Pusat Jakarta, Senin (15/12). Pada kesempatan yang
sama diadakan pula Seminar Auditor Kepegawaian yang dibuka oleh Wakil
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ada pun narasumber seminar adalah
Sekretaris Daerah Aceh Besar Drs. H. Jailani Ahmad MM dan Kepala Pusat
Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Imas Sukmariah.
Eko Sutrisno lebih lanjut menegaskan bahwa eksistensi audiwan amat
strategis guna meningkatkan implementasi berbagai peraturan kepegawaian
secara konsisten oleh instansi pemerintah. Untuk itu, audiwan perlu
memacu kompetensi yang dimilikinya. Dalam konteks inilah, Ikatan Auditor
Kepegawaian Republik Indonesia harus berperan aktif dalam meningkatkan
profesionalitas para anggotanya.
Sementara, Bima Haria Wibisana mengartikulasikan pentingnya Ikatan
Auditor Kepegawaian Republik Indonesia merumuskan kode etik dan standar
profesi yang tepat bagi para audiwan. Selain itu, perlu juga ditentukan
berbagai metode pengembangan kapasitas SDM audiwan yang sesuai dengan
tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hal ini sebagai salah satu
upaya komprehensif menuju Vision and Performance Bureaucracy pada tahun 2019, ungkapnya. (Sumber: BKN))
22 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD