Jakarta-Humas BKN, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi pemerintah pusat dan daerah harus berdasarkan Open Bidding (Seleksi Terbuka) dan seluruh prosesnya diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Secara eksplisit amanat ini termaktub dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Arahan ini secara lugas disampaikan Karo Humas Tumpak Hutabarat yang didampingi Kabag Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Herman saat menerima DPRD Kota Bengkulu di BKN Pusat Jakarta, Kamis (9/7)
Tumpak Hutabarat pun menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (PlT) di instansi pemerintah sifatnya hanya sementara serta tidak berwenang mengambil keputusan strategis. Terkait hal ini, perlu segera ditunjuk pejabat definitif menggantikan Pelaksana Tugas agar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif. “Selain tidak dibenarkan, mempertahankan PlT apalagi untuk posisi Sekretaris Daerah merupakan langkah kontraproduktif dalam mewujudkan Good and Clean Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih),”ulasnya.
Sementara, Herman menggarisbawahi pentingnya melaksanakan Open Bidding dalam mengisi JPT di instansi pemerintah secara konsisten. Jika hal ini tidak diindahkan, KASN tidak akan ragu untuk membatalkan JPT yang dipilih tanpa proses Seleksi Terbuka. “ Untuk itu, DPRD perlu berkoordinasi dan mengingatkan pihak pemerintah daerah agar masalah ini segera tuntas,”tuturnya. (bkn.go.id)
13 Juli 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD