Jakarta-Humas BKN, Dikarenakan sebagian besar instansi pemerintah belum mengimplementasikan Penataan PNS secara menyeluruh, pemerintah memutuskan guna menunda penambahan pegawai ASN tahun 2015. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN RB bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015. Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PAN RB, dan harus mengikuti serta lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD). Hal ini sebagaimana dilansir dalam web Men PAN RB.
Menurut Kabid Perencanaan Pertimbangan Formasi ASN Badi Mulyono, penataan PNS antara lain mencakup Analisis jabatan (Anjab), Analisis beban kerja (ABK), dan redistribusi pegawai serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun. “Selain itu, penataan PNS merupakan bagian dari program percepatan Reformasi Birokrasi,” ucap Badi yang mewakili Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pelaksanan monitoring dan evaluasi Implementasi Penataan PNS Tahun 2015 di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo beberapa waktu yang lalu. Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menyelesaikan penataan PNS tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menuntaskannya.
Badi Mulyono menegaskan bahwa penataan PNS amat krusial dan menjadi salah satu kegiatan unggulan BKN untuk mendukung terlaksananya manajemen ASN yang profesional. “Dengan demikian penataan pegawai amat relevan dilaksanakan oleh setiap Instansi Pemerintah, mengingat kegiatan ini diawali dengan mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki oleh pegawai, menganalisis kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan jabatan yang diduduki, hingga menyusun rencana pengembangan PNS baik melalui diklat, rotasi, ataupun mutasi,”tandasnya. (sumber: bkn.go.id)
06 Juli 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD