Badan Kepegawaian Daerah

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Sumbar dan RSJ. HB Sa’anin Padang ditetapkan sebagai unit kerja yang berintegritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemprov. Sumbar. Penetapan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 700-250-2015 tanggal 27 Maret 2015.

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pencanangan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkrit dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas ini.

Penetapan BKD sebagai unit kerja yang berintegritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemprov. Sumbar ini tentunya menjadi suatu kebanggaan dan amanah bagi BKD, untuk itu Tim pembangun Zona Integritas BKD Prov. Sumbar telah melaksanakan rapat kerja pada Kamis (25/6) lalu untuk merancang langkah-langkah yang lebih konkrit.

Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Itegritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Tim telah menyusun rencana kerja sebagai acuan agar memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun zona integritas. Rencana aksi meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan system manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

29 Juni 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD