JAKARTA – Salah satu hal yang biasanya dinanti saat bulan Ramadhan adalah tunjangan hari raya atau THR. Di instansi pemerintah tidak dikenal THR, namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bergembira, pasalnya pada bulan Juli mendatang, mereka akan mendapatkan gaji/tunjangan bulan ke-13. Selain itu, anggota TNI, POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.
Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
"Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman di kantornya, Jumat (26/06). Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut adalah sebesar bulan Juni 2015.
Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merasakan hal yang sama. “Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,” tutur Herman.
Herman mengimbuhkan, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen dan PT. Asabri juga akan diberikan pada bulan Juli 2015. "Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke 13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," pungkasnya. (Sumber : MENPANRB)
26 Juni 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD