JAKARTA - Tiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani di kantor Menko PMK, Jakarta, Kamis (25/6).
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan di tahun 2015 yaitu sebanyak 19 hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. "Alhamdulillah hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2015, sudah ditandatangani kesepakatan bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016 antara Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Puan Maharani. Puan mengatakan, ada 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan. Menurutnya, keputusan tersebut sudah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah melalui rapat koordinasi.
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini dilakukan dengan latar belakang antara lain peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan Produktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti.
"Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," kata Puan.
Sementara itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi merupakan hal yang lumrah. "Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat," kata Yuddy.
Rinciannya yaitu sebagai berikut: 1 Januari libur Tahun Baru 2016 8 Februari libur Tahun Baru Imlek 9 Maret libur Hari Raya Nyepi 25 Maret libur Wafat Isa Al-Masih 1 Mei libur Hari Buruh Internasional 5 Mei libur Kenaikan Yesus Kristus 6 Mei libur Isra Miraj 22 Mei libur Hari Raya Waisak 6 dan 7 Juli libur Hari Raya Idul Fitri 17 Agustus libur Hari Kemerdekaan 12 September libur Hari Raya Idul Adha 2 Oktober libur Tahun Baru Islam 12 Desember libur Maulid Nabi 25 Desember libur Hari Natal Rincian cuti bersama tahun 2016 4,5 dan 8 Juli cuti Hari Raya Idul Fitri 26 Desember curi Hari Raya Natal. (Sumber: MENPANRB)
26 Juni 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD