Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA – Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, instansi pemerintah akan mendapatkan apresiasi lebih jika performance kinerja keuangannya juga bagus. Kementerian yang memperoleh hasil laporan keuangan WTP, besaran tunjangan kinerjanya akan berbeda dengan yang WDP. Selain itu, pencanangan zona integritas juga akan menjadi parameter dalam pemberian tunjangan kinerja. “Kalau urusan birokrasi ini bisa diselesaikan dengan baik, ditata dengan baik, berarti lima puluh persen sasaran pembangunan nasional sudah dicapai," tukas Yuddy.

Hal itu dikatakan Yuddy selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) saat memimpin  rapat perdana TRBN pasca terbitnya Keppres No. 15/2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) Periode Tahun 2015-2019. Rapat yang digelar di ruang Majapahit Ke.enterian PANRB, Selasa (23/06) untuk membahas  tindak lanjut reformasi birokrasi tersebut, semestinya dihadiri oleh empat menteri anggota TRBN.

TRBN terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,  Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet. Namun para menteri berhalangan hadir dan diwakili oleh  pejabatnya tinggi fari masing-masing kementerian.

Pada kesempatan ini, Yuddy mengungkapkan perkembangan reformasi birokrasi dan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) pada 78 kementerian/lembaga (K/L). Dikatakan, Kemenkeu dan BPK sudah mendapat kenaikan tukin dua kali. Delapan kementerian/lembaga sudah mendapatkan kenaikan tukin satu kali, sedangkan 64 K/L sudah mendapatkan tukin tahap pertama. "Namun masih ada empat kementerian/lembaga yang belum pernah mendapatkan tukin, yakni Setjen DPD, Setjen MPR, BNPP, dan RRI. Mereka perlu kita dorong agar cepat mendapatkan tukin,” ujar Yuddy.

Yuddy menjelaskan bahwa besaran tunjangan kinerja tetap memperhatikan efisiensi anggaran dan ketersediaan anggaran yang ada. Selain itu, persentase besaran tunjangan kinerja didasarkan pada standar yang diberlakukan di Kementerian Keuangan, jelas Yuddy.

Guru besar FISIP UNAS ini juga menyampaikan usulan penyesuaian tunjangan kinerja untuk K/L. Jika nilai hasil evaluasi mencapai angka 55,01 – 65,00 persen, maka usulan besaran tunjangan kinerja maksimal 60,00%. Tunjangan kinerja dapat mencapai 70% jika nilai hasil evaluasi berada di angka 65,01 – 75,00. Bila nilai hasil evaluasinya 75,01 – 85,00 maka tunjangan kinerja maksimal 80%.  "Tunjangan kinerja 100,00% jika nilai hasil evaluasinya juga tinggi, yaitu  85,01 – 100,00," imbuhnya.  (Sumber: MENPANRB)

24 Juni 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD