Badan Kepegawaian Daerah

BKD SUMBAR, PADANG - Pelaksanaan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat selama bulan suci Ramadhan 1436 H sudah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2015  Tanggal 8 Juni 2015

Surat Edaran tersebuta sudah disampaikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Adapun dasar dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat adalah  surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang penetapan jam kerja PNS, TNI dan Polri selama bulan puasa.

Jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat selama bulan puasa Ramadan berkurang lima jam dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam dalam satu pekannya.

Jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang bekerja lima hari dalam satu pekan untuk Senin hingga Kamis ditetapkan masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, istirahan pukul 12.30 hinggal 13.00 WIB dan Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB.

 

18 Juni 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD