Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta-Humas BKN, Auditor Kepegawaian (Audiwan) harus lebih mengedepankan pendekatan preventif guna menekan deviasi (penyimpangan) terhadap Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian. Untuk itu, audiwan perlu terus meningkatkan standardisasi kompetensi dan network (jejaring kerja) yang dibutuhkan. Arahan ini disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana tatkala membuka Rapat Kerjasama Nasional I Auditor Kepegawaian Republik Indonesia di Aula BKN Pusat Jakarta,Kamis (11/6). Kegiatan yang berlangsung Kamis-Jumat (11-12/6) ini dihadiri pula oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) Sulardi dan anggota Komisioner ASN Nuraida Mokhsen .

Bima Haria Wibisana lebih lanjut mengungkapkan bahwa Audiwan perlu menajamkan kepekaan dan spesialisasi dalam menelisik potensi-potensi pelanggaran NSP Kepegawaian yang dapat terjadi. “Di samping itu, pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) yang tepat dalam proses wasdal kepegawaian merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi”tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Sulardi menandaskan bahwa Audiwan berfungsi krusial dalam mengawasi dan memastikan tegaknya regulasi kepegawaian secara konsisten dalam setiap tahapannya, mulai dari perencanaan hingga pensiun. “Dengan demikian, Wasdal Kepegawaian merupakan keniscayaan agar Manajemen ASN bisa terselenggara dengan baik”ujarnya. (bkn.go.id)

12 Juni 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD