Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA – Kehadiran Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan momentum yang harus dijaga terus untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Karena itu, pemerintah mengajak organisasi pengelola manajemen ASN, baik di pusat maupun daerah untuk melakukan perubahan dengan menerapkan sistem merit secara konsisten dan berkelanjutan.

Selain itu, seluruh ASN juga harus terlibat langsung dalam memperbaiki, menjaga, dan mengawal sistem kepegawaian sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. Pasalnya, manajemen SDM aparatur merupakan  jantung percepatan reformasi birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan hal itu dalam talkshow bertajuk Reformasi Birokrasi Menuju ASN yang Profesional dan Berdaya Saing Global di Jakarta, Rabu (10/6). Selain Bima, hadir pula Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Efendi sebagai nara sumber.  

"Kita ingin agar ASN mengejar kompetensi, sehingga manajemen kepegawaian semakin efektif. Karena Saya yakin, jika pegawai sudah efektif akan menimbulkan konsekuensi yang baik,  tata kelola pemerintahan baik, juga pelayanan publik," kata Bima.

Menurut Bima, UU ASN merupakan suatu hal yang sangat monumental untuk  melakukan perubahan-perubahan birokrasi. "Jadi teman-teman BKD, mari sama-sama kita coba untuk melakukan akselerasi perubahan di bidang manajemen ASN," katanya.

Sementara itu, Ketua KASN Sofyan Efendi mengatakan, manajemen ASN sangat dipengaruhi dengan bahasa yang digunakan media massa, termasuk media sosial. Dia menyebut istilah ‘lelang jabatan’ yang banyak diguakan oleh media massa. Dia mengaku  tidak setuju dengan istilah tersebut, dan lebih memilih menggunakan istilah seleksi terbuka untuk merekrut pejabat pimpinan tinggi, baik pratama, madya, maupun utama.

"Para pimpinan kepegawaian masih sering menggunakan kata lelang jabatan. Kalau di KASN tidak menggunakan istilah lelang jabatan, karena ada konotasi transaksional. Dalam Bahasa Jawa, wani piro," kata Sofyan. 

Sofyan menjelaskan, salah satu tujuan diterbitkannya UU No. 5/2014 untuk menjadikan ASN sebagai suatu profesi yang dibanggakan dan dihormati oleh anggotanya, masyarakat, dan bangsa Indonesia. UU itu juga ingin merubah paradigma kepegawaian dari administrasi kepegawaian menjadi manajemen SDM ASN, suatu sistem yang lebih utuh untuk menghasilkan dan menyiapkan SDM-SDM yang diperlukan oleh negara ini. 

"Nasib negara ini sangat tergantung dari empat setengahj juta PNS yang diberi mandat melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah. Jadi kalau ASN mutunya semakin menurun akibat kebijakan-kebijakan yang ada, maka peran dan fungsi pemerintahan juga menurun," kata Sofyan. (Sumber: MENPANRB)

11 Juni 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD