Berikut Lampiran Surat Kepala BKD No 800/2748/BKD/2015 Perihal Konfirmasi Data PNS agar dapat dilakukan pengecekan oleh masing-masing SKPD.
CARA VERIFIKASII DATA PNS
- Cetak terlebih dahulu data pegawai sesuai SKPD masing-masing;
- Dari hasil cetakan, bandingkan dengan data pegawai yang ada pada SKPD terkait data jumlah pegawai per SKPD, Golongan, Pangkat, Jabatan, Pendidikan dan Unit kerja;
- Jika terdapat kesalahan, maka langsung dicoret secara manual pada hasil cetakan data pegawai sehingga dapat diketahui secara langsung hasil koreksi masing-masing SKPD, contoh: pada data yang dicetak, seorang PNS pada Dinas Pendidikan masih berpangkat III/b, seharus telah berpangkat III/c, maka bagian kepegawaian langsung mengoreksi pada hasil cetakan dengan cara mencontreng dan membuat pangkat yang benar. setelah itu bagian kepegawaian harus melampirkan SK III/c yang bersangkutan.
- Setiap perubahan data harus disertai bukti pendukung;
- Hasil oretan pada cetakan yang dikirim ke BKD Prov. Sumbar.
Softcopy data PNS download pada link berikut:
09 Juni 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD