Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk pertama kalinya melakukan reviu laporan kinerja instansi pemerintah bersama Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Hal ini menjadi bagian terpenting dalam proses pengawasan dan akuntabilitas instansi pemerintah, karena antara keuangan dan kinerja diintegrasikan menjadi satu sistem yang utuh dan direviu oleh BPKP.

“Kami menunggu proses ini lama bahkan sampai sepuluh tahun, dan karena baru pertama kali, kami pasti akan melakukan perbaikan-perbaikan di tahun-tahun mendatang,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Muhammad Yusuf Ateh, pada acara reviu laporan kinerja instansi pemerintah di Jakarta, Kamis (28/05).

Menurut Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, kondisi kinerja dan keuangan yang saat ini sedang direviu, akan diperluas ke pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan juga sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.

Dijelaskan, laporan tidak saja mengenai keuangan, tapi juga kinerja aparatur sipil negara yang otomatis berpengaruh ke instansinya. Dimulai dari penyerahan laporan pemerintah pusat yang kemudian akan diikuti oleh pemerintah daerah ke depannya. “Dengan adanya laporan akuntabilitas, sistem dapat benar-benar dijalankan dengan baik,” imbuhnya.

Ditambahkan, laporan kinerja instansi ini merupakan tradisi baru untuk meningkatkan mutu pemerintahan.  Seperti yang sering didengungkan oleh pemerintahan Kabinet Kerja, bahwa reformasi birokrasi harus ada standardisasi dan ukurannya. Jadi masyarakat bisa melihat dinamika dan memperbaiki yang belum sempurna.“Tidak boleh abu-abu! Parameter keberhasilan penataan pengelolaan pemerintah adalah pemerintahan yang zero tolerant dan maksimum professionalism,” tegas Yuddy.

Maka dari itu, lanjutnya, BPKP perlu untuk memahami secara detail cara bekerja, sistem kerja, dan mesin kerja msing-masing institusi, sehingga memerlukan pengkajian yang lebih dalam. "BPKP juga harus membimbing dan memberitahu hasil reviu ke masing-masing institusi," ungkapnya kepada Kepala BPKP Ardan Adiperdana yang juga hadir dalam acara tersebut. (Sumber: MENPANRB)

29 Mei 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD