Badan Kepegawaian Daerah

JAKARTA – Setelah berkoordinasi dengan Menristek Dikti, Menteri PANRB akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor. 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini.

Melalui SE ini, Menteri PANRB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI. "Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara", ujar Karo Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di kantornya, Kamis (28/05).

Apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN/ anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut. “Pak Menteri PANRB melalui SE tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.

Dalam Surat Edaran itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian /SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian / SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.

Kepada para pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015.

Surat Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Sumber: MENPAN)

29 Mei 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD