JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menyambut baik diresmikannya sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Administrasi Hukum Umum (SIMPADHU) dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly di kantornya, Kamis (28/05).
Penerapan sistem yang mengintegrasikan AHU online dengan bank persepsi yang telah terhubung dengan aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2) dan telah diverifikasi oleh Kementerian Keuangan. Dalam sistem pembayaran tersebut, pemohon pelayanan jasa hukum dapat melakukan pembayaran melalui teller, ATM, SMS banking dan internet banking melalui bank yang telah terkoneksi dengan pelayanan jasa hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon dapat langsung mencetak surat keputusan atau produk hukum dari pelayanan jasa hukum yang diajukan, sehingga pelayanan yang mengimplemenatsikan tekhnologi informasi ini dipastikan bebas pungutan liar (pungli) dan bebas biaya perbankan.
Menurut dia, kemajuan sistem pelayanan publik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab aparatur negara sesuai program pemerintah untuk memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat. "Ini sangat penting karena akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, yang pada gilirannya masyarakat akan mendukung kebijakan pemerintah sehingga stabilitas pembangunan nasional akan tercapai," kata Yuddy.
Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur beberapa jenis PNBP dan jenis pelayanan jasa hukum yang baru, sebagai program unggulan yang ada pada Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum. Jenis pelayanan jasa hukum ini diharapkan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna jasa hukum. Selain itu pelayanan ini pun diharapkan akan meningkatkan PNBP pada Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum.
Jenis pelayanan tersebut antara lain pencairan dan unduh data perseroan secara online, pencarian dan unduh data yayasan secara online, pencairan dan unduh data protokol notaris secara online, pendaftaran wasiat secara online, pencairan dan unduh data fidusia secara online, pencairan dan unduh data pengurus partai politik secara online, pencairan dan unduh data kepegawaian secara online, pencairan dan unduh data PPNS secara online.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengungkapkan, dengan sistem pembayaran yang telah terintegrasi tersebut, maka pelayanan jasa hukum secara online pada Ditjen AHU memberikan kemudahan bagi pemohonnya, seperti notaris dan mereka yang bekerja di bidang hukum. Selain itu, akan mewujudkan pelaporan keuangan yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. “Saya yakin, prestasi ini merupaakan hasil kerja keras yang sangat inovatif dari Kementerian Hukum dan HAM, yang harus dikembangkan dan direplikasi oleh instansi lain,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya laporan hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014 dan launching Pembayaran PNBP Berbasis Tekhnologi Informasi (SIMPONI), agar masyarakat dapat mengetahui revolusi pelayanan jasa hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui sistem AHU Online dan penyesuaian terhadap sistem pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan. “Diharapkan pelayanan publik pada Kementerian Hukum dan HAM semakin baik, dan akan berimbas baik pada pemeriksaan keuangan di masa mendatang.
Laoly juga mengapresiasi Kementerian PANRB yang menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. “Kompetisi ini memacu semangat kami untuk terus membenahi pelayanan publik di lingkungan Kementerian hukum dan HAM,” katanya. (Sumber: MENPANRB)
29 Mei 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD