Badan Kepegawaian Daerah

Jakarta: Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) akan mengecek ulang ijazah dosen dan PNS. Hal ini merupakan tindaklanjut temuan adanya ijazah palsu.   

"Tindak lanjut yang akan kami lakukan, Kopertis nanti mohon disurati. Kemarin sehabis pertemuan itu untuk disurati para dosen di lingkungan Kopertis mohon dicek keabsahan ijazah yang telah digunakan sebagai dosen. Yang ijazahnya dicurigai dimohon dicek keabsahannya," ujar Menristekdikti M Nasir di gedung Kemenristekdikti, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).

Menurut Nasir, jika terbukti ada pegawai atau pejabat penyelenggara negara mendapatkan ijazah instan melalui lembaga pendidikan abal-abal, bisa terjerat sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Lain halnya jika si pemilik ijazah melaksanakan pendidikan sesuai prosedur namun pihak perguruan tinggi, seperti rektor atau administrasi tempat perkuliahan terbukti menyalahgunakan wewenang, maka pemilik ijazah akan dilindungi.

"Intinya adalah mohon diacu ada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang juga diperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di sana ada sanksi administrasi dan pidana," kata Nasir.

Senada dengan Nasir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan akan menjatuhkan sanksi administrasi dan pidana jika ada pegawai pemerintahan maupun penyelenggara negara yang menggunakan ijazah palsu demi karir.

`Yang dirugikan pemerintah, apabila ijazahnya palsu konsekuensinya kepangkatan, formasi dan gaji yang diberikan sia-sia diberikan kepada yang tidak berhak. Akan kami tertibkan dengan pengecekan ulang. Bagi mereka yang ditemukan ijazah palsu akan dikenakan sanksi administratif pencopotan jabatan dan diturunkan satu tingkat,` jelas Yuddy. 

Sumber :metrotvnews.com

28 Mei 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD