Berdasarkan sistem kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu sistem kenaikan pangkat reguler dan Kenaikan pangkat pilihan. Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Jayadisman, SH. M.Kn., Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan bahwa pengusulan Kenaikan Pangkat PNS untuk periode April 2015 harus disampaikan paling lambat tanggal 8 Januari 2015. Dengan Sistem Aplikasi Pengelolaan Kepegawaian (SAPK), maka pengusulannya harus sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BKN. Apabila setelah batas waktu tersebut, maka proses kenaikan pangkatnya akan ditunda pada periode berikutnya. (Ning)
Surat Gubernur Sumatera Barat tentang Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2015 lihat disini
17 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD