Badan Kepegawaian Daerah

Pariaman- Hari ini (21/4) bertempat di Aula RSUD Pariaman sebanyak 78 orang PNS di lingkungan RSUD Pariaman mengisi kuisioner penilaian kinerja. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Penilaian Kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015.

Penilaian kinerja PNS merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengukur capaian kinerja dan kompetensi PNS yang dilakukan oleh para penilai dengan menggunakan kuesioner berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Penilai yang mengisi kuisioner adalah pejabat dan/atau pelanggan yang dipilih dengan metode tertentu oleh Tim Penilai Kinerja.

Rini Octavianti, ST. M.Si, Tim Penilaian Kinerja dari BKD Prov. Sumbar, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan penilaian kinerja PNS bertujuan untuk peningkatan kinerja PNS, peningkatan efektivitas capaian target kinerja dan  pencapaian tujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara maksimal, serta peningkatan efektifitas pelaksanaan manajemen kepegawaian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Penyelenggaraan penilaian kinerja PNS berdasarkan prinsip-prinsip Rahasia, Objektif, Terukur dan Akuntabel sehingga hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pada tahun sebelumnya penilaian kinerja dilakukan terhadap pejabat struktural, maka pada tahun 2015 ini penilaian dilakukan terhadap PNS fungsional umum dan fungsional tertentu. Metode penilaian dilakukan oleh beberapa orang penilai yang memiliki hubungan kerja secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan kuesioner yang bersifat tertutup. Adapun yang menjadi penilainya adalah atasan langsung, rekan selevel, serta bawahan bagi yang telah berjabatan. Laporan hasil penilaian kinerja bermanfaat dalam rangka kepentingan manajemen kepegawaian Pemerintah Daerah, yaitu: Promosi; Mutasi/rotasi; Pendidikan dan pelatihan, remunerasi, Demosi, Bimbingan dan Konseling, atau kepentingan lain terkait manajemen kepegawaian yang diperbolehkan  oleh   peraturan   perundang-undangan.

 

21 Mei 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD