Badan Kepegawaian Daerah

Manokwari-Humas BKN, Sebagai Instansi pembina dan penyelenggara manajemen kepegawaian Indonesia serta untuk pelayanan yang lebih dekat, lebih cepat dan berkualitas, BKN memacu setiap Kantor Regional (Kanreg BKN) untuk tancap gas. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno usai meresmikan Kanreg BKN XIV Manokwari, Rabu (3/12/2014).

Eko Sutrisno juga menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Kanreg dan UPT BKN di setiap provinsi tidak lain adalah untuk memberi pelayanan bidang kepegawaian lebih efektif dan efisien. Selain untuk mendekatkan pelayanaan, menurut Eko sesuai Undang-undang ASN dimana tugas dan wewenang BKN semakin luas maka setiap Kanreg BKN harus memacu speed. Bukan hanya BKN Pusat, akan tetapi setiap Kanreg BKN juga harus tancap gas, jelas Eko Sutrisno.

Selanjutnya sebagai dasar peningkatan pelayanan, sebelum meresmikan Kanreg BKN, Kepala BKN telah menetapkan peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (OTK) baru. SOTK tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 36 Tahun 2014 Tanggal 28 November 2014. (Sumber: BKN)

16 Agustus 2014 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD