JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan jika batas akhir pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dilakukan pada bulan Mei. Untuk itu, dia menghimbau kepada para Menteri yang ingin mengganti posisi KPT untuk segera memberikan kepastian.
“Pergantian jabatan pimpinan tinggi sangat bergantung pada masing-masing kementerian, sehingga harus ada kepastian apakah jabatan pimpinan tinggi itu akan diganti atau tidak diganti,” kata Menteri Yuddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut Yuddy, Inpres Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga dan UU tentang Aparatur Sipil Negara sudah cukup memadai untuk mempercepat proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. Namun lanjutnya, kebiasaan birokrat yang masih selalu mengandalkan aturan bawaannya seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang menghambat proses tersebut.
Untuk itu, Yuddy menegaskan jika pengisian JPT ini akan dibatasi waktunya sampai dengan bulan Mei. Jika masih ada kementerian yang ingin mengajukan pengisian jabatan maka bisa menunggu sampai setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran tidak boleh ada pergantian jabatan pimpinan sampai dengan lebaran. Kalau ada posisi yang belum diganti atau akan diganti maka secara komitmen jabatan tersebut masih di duduki oleh pejabat yang saat ini masih memangku posisi tersebut, sehingga tidak ada lagi hambatan administrasi,” kata Yuddy.
Sebelumnya diberitakan jika di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah dibentuk 34 Kementerian Negara. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014, komposisinya yaitu 13 (tiga belas) Kementerian mengalami perubahan, dan 21 (dua puluh satu) kementerian tidak mengalami perubahan. Yang mengalami perubahan adalah 2 (dua) Kementerian Baru yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, 1 (satu) Kementerian dengan perubahan nomenklatur yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta 10 (sepuluh) Kementerian dengan pergeseran fungsi yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata, Kementerian LHHUT, Kementerian Dikbud, Kementerian Ristek Dikti, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan 21 (dua puluh satu) Kementerian yang tidak mengalami perubahan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, Kementerian PANRB, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian PP dan Perlindungan Anak, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara. (Sumber: MENPANRB)
15 Mei 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD