BATAM – Saat-saat menjelang penerapan Undang-Undang No. 30 / 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem), kalangan pejabat dan birokrasi harus lebih siap dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain untuk melindungi birokrasi pemerintahan dari kriminalisasi, UU ini sekaligus memberikan kepasian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public yang proporsional.
Dengan berlakunya UU Adpem, ke depan suatu kebijakan penyelenggara negara tidak bisa dikriminalisasikan lagi. “Syaratnya, dalam pembuatan kebijakan itu harus mentaati ketentuan seperti diperintahkan oleh UU Adpem,” ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dalam pembukaan sosialisasi UU Adpem di Batam, Selasa (12/05).
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi. Pilar pertama adalah UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Sedangkan pilar kedua yakni UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian pilar ketiga UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN.
Dengan berlakunya UU Adpem, lanjut Yuddy, maka pejabat negara kini memiliki panduan yang pasti, bagaimana membuat kebijakan yang benar. UU ini juga mengatur tentng diskresi, yang dimungkinkan oleh pejabat. Ada yang harus minta ijin atasan, tetapi bisa juga diskresi itu dilaksanakan sendiri. “Kalau terjadi bencana alam seperti tsunami di Aceh, sudah pasti bisa dilakukan diskresi,” lanjut Yuddy.
Dalam Sosialisasi ini, salah satu pembicaranya adalah mantan Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo, yang juga merupakan salah satu penggagas UU Adpem. Sementara Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini bertindak sebagai moderator. Dua pembicara lainnya adalah Hakim PT TUN Surabaya Santer Sitorus, dan Dosen FH UI Tri Hayati. (Sumber: MENPANRB)
13 Mei 2015 00:00:00 WIB | Post By: Admin BKD